BAB II. PANCASILA DAN IPLEMENTASIYA
1. Tokoh dan Sistematika Pancasila.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta : pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila lahir sebagai produk kebudayaan Indonesia dan bukan penarikan atau sublimasi dari negara lain. Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila karma) dan berisi lima larangan untuk :
1) Melakukan kekerasan;
2) Mencuri;
3) Berjiwa dengki;
4) Berbohong; dan
5) Mabuk akibat minuman keras.
Selanjutnya, istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai :
1) Aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa;
2) Kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun);
3) Dasar adab;
4) Akhlak; dan
5) Moral.
Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUKPI). Menurut beliau, istilah Pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya yang merupakan ahli bahasa. Rumusan Pancasila yang dikemukakan tersebut terdiri atas :
1) Kebangsaan Indonesia;
2) Internasional atau kemanusiaan;
3) Mufakat atau demokrasi;
4) Kesejahteraan sosial; dan
5) Ketuhanan yang berkemanusiaan.
Pada tanggal 22 Juni 1945, tokoh-tokoh BPUPKI yang diberi nama Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang-sidang BPUPKI. Dalam pembahasan tersebut, disusunlah sebuah piagam yang diberi nama Piagam Jakarta, yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut :
1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3) Persatuan Indonesia;
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Panitia Sembilan tersebut adalah :
1) Ir. Soekarno;
2) Drs. Moh. Hatta;
3) Mr. A.A Maramis;
4) Abikoesno Tjokrosoejoso;
5) Abdoel Kahar Muzakar;
6) Haji Agus Salim;
7) Mr. Achmad Soebardjo;
8) K.H. Wachid Hasyim; dan
9) Mr. Muh Yamin.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu :
- pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
- Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri.
- ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
- keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
2. Dasar Hukum Pancasila.
Pancasila mulai dibicarakan sebagai dasar negara mulai tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI oleh Ir. Soekarno dan pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila resmi dan sah menurut hukum menjadi dasar negara Republik Indonesia. Kemudian mulai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 berhubungan dengan Ketetapan No. I/MPR/1988 No. I/MPR/1993, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah Negara Indonesia hingga sekarang. Akibat hukum dari disahkannya Pancasila sebagai dasar negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar negara memberi akibat hukum dan filosofis; yaitu kehidupan negara dari bangsa ini haruslah berpedoman kepada Pancasila.
Falsafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik. Pancasila kita jadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila harus mewarnai secara dominan setiap produk hukum, baik pada tataran pembentukan, pelaksanaan maupun penegakannya. Konsep Negara hukum Pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan bangsa Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu eidos dan logos. Eidos berarti gagasan dan logos berarti berbicara. Maka secara etimologis ideologi adalah berbicara tentang gagasan / ilmu yang mempelajari tentang gagasan. Gagasan yang dimaksud disini adalah gagasan yang murni ada dan menjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah negara di mana mereka berada. Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan.
Kata ideologi sendiri diciptakan oleh destutt de trascky pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu , sebagai akal sehat dan beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat (definisi ideologi Marxisme). Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu. Kerena Pancasila merupakan ideologi dari negeri kita. Dengan adanya persatuan dan kesatuan tersebut jelas mendorong usaha dalam menegakkan dan memperjuangkan kemerdekaan. Ini membuktikan dan meyakinkan tentang Pancasila sebagai suatu yang harus kita yakini karena cocok bagi bangsa Indonesia.
Dalam beberapa kamus atau referensi, dapat terlihat bahwa definisi idelogi ada beberapa macam. Keanekaragaman definisi ini sangat dipengaruhi oleh latar belakang keahlian dan fungsi lembaga yang memberi definisi tersebut. Keanekaragaman dimaksud antara lain terlihat pada definisi yang berikut :
a. Definisi idelogi menurut BP-7 Pusat (kini telah dilikuidasi) adalah ajaran, doktrin, teori yang diyakini kebenarannya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Definisi yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Maswadi Rauf, ahli ilmu Politik Universitas Indonesia :
Ideologi adalah rangkaian (kumpulan) nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama.
Berdasarkan definisi Ideologi Pancasila di atas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah kumpulan nilai/norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI NEGARA :
1) Pengertian Idiologi :
Berbicara tentang ilmu yang mempelajari tentang gagasan.
2) Idiologi adalah rangkaian nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama.
3) Pancasila sebagai Idiologi terbuka diartikan sebagai idiologi yang dapat mengikuti perkembangan idiologi negara lain yang berbeda.
4) Nilai Pancasila :
- Nilai dasar (representasi norma masyarakat),
- Nilai Instrumental (mengikuti perkembangan jaman),
- Nilai Praktis.
Pengertian sifat dasar Pancasila sebagai ideologi negara diperoleh dari sifat dasarnya yang pertama dan utama (pokok), yakni dasar negara yang dioperasionalkan secara individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai cita-cita itulah Pancasila berperanan sebagai ideologi negara. Sedemikian pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara dijelaskan melalui Ketetapan MPR No.XX/MPRS/1966 (dan berbagai penegasannya hingga kini) sebagai berikut: “Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh sebab itu tidak dapat diubah oleh siapa pun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 UUD berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila hanya berperanan sebagai ideologi negara jika segala tindakan individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mencakup aspek-aspek politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain, dilaksanakan secara rasional berdasarkan Pancasila.
Ideology juga diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Eksistensi Pancasila sebagai dasar negara, simbol pemersatu dan identitas nasional yang bisa diterima berbagai kalangan, harus terus dijaga kesinambungannya. Tidak ada pilihan lain, Pancasila dan pilar-pilar kehidupan bernegara lainnya harus terus dimasyarakatkan. terjadinya berbagai konflik kekerasan dan gerakan separatis di sejumlah daerah di Indonesia adalah cermin belum meresapnya kesadaran nasional di kalangan masyarakat.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka :
Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan ideologi yang lain. Artinya, ideologi Pancasila dapat mengikuti perkembangan yang terjadi pada negara lain yang memiliki ideologi yang berbeda dengan Pancasila dalam beberapa aspek kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan karena ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi:
1) Nilai Dasar :
Nilai dasar adalah nilai yang ada dalam ideologi Pancasila yang merupakan representasi dari nilai atau norma dalam masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Nilai dasar merupakan nilai yang tidak bisa berubah-ubah sepanjangbangsa Indonesia berpedoman pada nilai tersebut. Contoh nilai dasar adalah sila-
sila Pancasila yang ada dalam alinea IV, UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2) Nilai Instrumental :
Nilai instrumental adalah nilai yang merupakan pendukung utama dari nilai dasar (Pancasila). Nilai ini dapat mengikuti setiap perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun dari luar negeri. Nilai ini ini dapat berupa TAP MPR, UU, PP dan peraturan perundangan yang ada untuk menjadi tatanan dalam pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
3) Nilai Praktis :
Nilai ini adalah nilai yang harus ada dalam bentuk praktik penyelenggaraan negara. Sifat ini adalah abstrak. Artinya berupa semangat para penyelenggara negara dari pusat hingga ke tingkat yang terbawah dalam struktur sistem
pemerintahan negara Indonesia. Semangat yang dimaksud adalah semangat para penyelenggara negara untuk membangun sila-sila dalam Pancasila secara konsekuen dan istiqomah. Contoh, memberi teladan untuk tidak KKN, dan lain-lain.
Ciri khas ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakatnya sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat dan masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945. Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat sebagai suatu ideologi terbuka. Sekalipun suatu ideologi itu bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan ideologi itu sendiri, yang merupakan suatu yang tidak logis.
Fungsi dan Peranan Pancasila :
Fungsi dan Peranan Pancasila meliputi :
1) Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia;
2) Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
3) Pancasila sebagai dasar negara RI;
4) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia;
5) Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia;
6) Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia;
7) Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia;
8) Pancasila sebagai moral pembangunan;
9) Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
4. Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari (Masyarakat).
IMPLEMENTASI SILA KE-1 :
1) Beriman, dan bertakwa yaitu secara sadar patuh melaksanakan perintah Tuhan. Setiap umat harus mempelajari agama dan mengamalkannya;
2) Walaupun berbeda agama, rakyat Indonesia harus dapat bekerjasama dalam bidang sosial, perekonomian, dan keamanan lingkungan;
3) Setiap pemeluk agama tidak boleh menghalangi ibadah agama lain;
4) Mengembangkan toleransi agama sejak dini;
5) Tidak menyebarkan agama kepada manusia yang sudah ber-Tuhan.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu :
- kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya;
- Negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia;
- Negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah :
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
IMPLEMENTASI SILA KE-2 :
1) Sesama manusia tidak boleh saling melecehkan;
2) Sesama manusia punya rasa memiliki (mau berkorban);
3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban;
4) Tidak semena-mena terhadap orang lain;
5) Mengakui adanya masyarakat majemuk; melakukan musyawarah dan kompromi; mempertimbangkan moral; berbuat jujur; tidak curang;
6) Gemar kegiatan kemanusiaan: donor darah, menyantuni anak yatim dll ;
7) Mentaati hukum dan tidak diskriminatif.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain :
- Pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri;
- Negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesama manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi;
- Pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia;
- Jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang ada bagi setiap warga negara.
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah :
Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya.
Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum.
IMPLEMENTASI SILA KE-3 :
1) Menempatkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan ;
2) Berkorban demi negara: bekerja keras, taat membayar pajak, tidak KKN;
3) Cinta tanah air: meningkatkan prestasi di segala bidang ;
4) Bangga sebagai bangsa Indonesia: percaya diri sebagai Orang Indonesia.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu :
- Perlindungan negara terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
- Negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.
IMPLEMENTASI SILA KE-4 :
1) Aktif dalam musyawarah, memberikan hak suara, dan mengawasi wakil rakyat ;
2) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain;
3) Mengutamakan musyawarah dengan menggunakan akal sehat;
4) Menerima hasil musyawarah apapun hasilnya dan melaksanakan dengan tanggungjawab;
5) Mempunyai itikad baik dalam melakukan sesuatu.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu :
- Penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR;
- Penerapan asas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan;
- Jaminan bahwa seluruh warga negara dapat memperoleh keadilan yang sama sebagai formulasi negara hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan adalah :
Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Kebijaksaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.
IMPLEMENTASI SILA KE-5 :
1) Mengembangkan perbuatan luhur: saling membantu dan gotong royong;
2) Berbuat adil: tidak pilih kasih ;
3) Menghormati orang lain: tidak menghalangi orang lain hidup lebih baik ;
4) Suka memberi pertolongan: tidak egois dan individualistis;
5) Bekerja keras: tidak pasrah kepada takdir Tuhan;
6) Menghargai karya orang lain: tidak membajak dan membeli produk bajakan;
7) Tidak merusak prasarana umum dan menjaga kebersihan ditempat umum.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain :
- Negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan;
- Penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak;
- Negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual;
- Negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal;
- Negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Undang-Undang;
- Pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga;
- Negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Arti dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah :
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain.
Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya.
terimakasih ats informasinya
BalasHapusijin copy paste untuk tugas kuliah ya;
sumber dicantumkan.
Terimakasih atas informasinya, sangat bermanfaat untuk tambahan bahan rangkuman mata kuliah saya
BalasHapus