Minggu, 01 April 2012

NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN

Pendidikan kewarganegaraan


Mata Kuliah Ciri Universitas
 Universitas Mercu Buana - Jakarta



NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN


Dosen :
Udjiani Hatiningrum

BAB I 
NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN

1. Pengertian dan Alasan Negara.
       Setiap manusia mempunyai negara, Mengapa?
     Hal ini disebabkan karena :
1)    Manusia makhluk sosial (tidak bisa hidup sendiri)
2)    Manusia makhluk politik (memiliki naluri untuk berkuasa)

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
                      
  
KTP menunjukkan bahwa Anda adalah WNI yang bertempat tinggal di wilayah kecamatan tertentu.

Manusia makhluk sosial (tidak bisa hidup sendiri) :
       Menurut kodratnya manusia adalah makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat, selain itu juga diberikan yang berupa akal pikiran yang berkembang serta dapat dikembangkan. Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. lainnya. Dorongan masyarakat yang dibina sejak lahir akan selalu menampakan dirinya dalam berbagai


1
bentuk, karena itu dengan sendirinya manusia akan selalu bermasyarakat dalam kehidupannya. Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, juga karena pada diri manusia ada dorongan dan kebutuhan untuk berhubungan (interaksi) dengan orang lain, manusia juga tidak akan bisa hidup sebagai manusia kalau tidak hidup di tengah-tengah manusia. Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi kemanusiaan.
     Dapat disimpulkan, bahwa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karena beberapa alasan :
1)    Manusia tunduk pada aturan, norma.
2)    Perilaku manusia mengaharapkan suatu penilain dari orang lain.
3)    Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain.
4)    Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah masyarakat.

Manusia Makhluk Politik (memiliki naluri untuk berkuasa) :
      Manusia, menurut pribahasa Yunani, adalah zoon politicon yang berarti bahwa manusia adalah makhluk yang suka bergaul ( makhluk sosial ). Disamping itu manusia juga berperan sebagai makhluk politik yang ditandai dengan adanya penentuan atas pilihan – pilihan dalam menjalani hidupnya. Maka dari itu fungsi politik, sekecil apapun bentuknya, tidak   dapat  dipisahkan   dari   segenap   aktivitas   manusia.   Jika   dihubungkan  dengan pemikiran bahwa manusia sebagai makhluk sosial, hal ini dapat dilihat bahwa dalam kehidupan tak jarang manusia memiliki suatu keinginan ( cita – cita ) yang sama. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, maka manusia memainkan perannya sebagai makhluk yang memilih (makhluk politik) untuk menentukan bagaimana cara untuk merealisasikan keinginan tersebut. Hal ini dapat berupa penentuan strategi pencapaian, pengelompokan manusia yang berkepentingan sama, dan lain-lain. Dalam pandangan Aristoteles, politik adalah kenyataan tak terelakkan dari kehidupan manusia. Kenyataan ini terlihat dari berbagai aktivitas   manusia,  misalnya  ketika  manusia  berusaha  menduduki  suatu  jabatan
2
tertentu, seseorang mencoba meraih kesejahteraan bagi dirinya atau golongannya dengan berbagai sumber daya yang ada, atau juga seseorang atau institusi yang berusaha mempengaruhi seorang yang lain atau institusi lain.
       Aristoteles pernah mengatakan, politik merupakan master of science. Maksudnya bukan dalam arti ilmu pengetahuan (scientific), tetapi ia menganggap, pengetahuan tentang politik merupakan kunci untuk memahami lingkungan. Bagi Aristoteles, dimensi politik dalam keberadaan manusia merupakan dimensi terpenting sebab ia mempengaruhi lingkungan lain dalam kehidupan manusia. Bagi Aristoteles, politik berarti mengatur apa yang seyogianya kita lakukan dan apa yang seyogianya tidak dilakukan. Penjelasan ini menyadarkan kita akan pentingnya mempelajari politik.
       Manusia adalah makhluk politik. Lebih spesifiknya, makhluk yang selalu berpolitik. Karena Tuhan menganugerahinya dengan akal pikiran. Manusia berpolitik untuk mempertahankan hidupnya, mengembangkan hidupnya, meningkatkan hidupnya, bahkan menghancurkan hidupnya. Sebagai makhluk politik, apakah manusia dengan demikian menjadikan politik sebagai orientasinya, tujuan hidupnya? Ataukah politik hanya medium bagi manusia untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi dari sekadar berpolitik itu sendiri?
Manusia berpolitik itu untuk :
-       mempertahankan hidupnya,
-       mengembangkan hidupnya,
-       meningkatkan hidupnya,
-       menghancurkan hidupnya.
    


3
Negara adalah organisasi yang melindungi individu, wilayah, dan masyarakat yang lemah dari individu atau penguasa yang otoriter. Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.

2. Unsur-Unsur Pembentuk Negara.  
       UNSUR NEGARA :
1)    Penduduk (semua orang yang berdomisili serta menyatakan kesepakatan diri ingin bersatu).
2)    Wilayah (batas wilayah yg jelas, darat laut udara). Indonesia diapit dua samudra dan dua` benua, bentuk kepulauan dan punya garis terpanjang di dunia.
3)    Pemerintahan (cara mengelola negara, Indonesia dengan presidensial).

Penduduk :
       Penduduk (semua orang yang berdomisili serta menyatakan kesepakatan diri ingin bersatu). Penduduk disini yang dimaksud adalah kelompok manusia, bukan penduduk/populasi dalam pengertian umum yang mengandung arti kelompok organisme yang sejenis yang hidup dan berkembang biak pada suatu daerah tertentu. Penduduk, dalam pengertian luas diartikan sebagai kelompok organisme sejenis yang berkembang biak dalam suatu daerah tetentu. Dalam kesempatan ini penduduk digunakan dalam pengertian orang-orang yang mendiami wilayah tertentu, menetap dalam suatu wilayah, tumbuh dan berkembang dalam wilayah tertentu pula.
      Indonesia dengan jumlah penduduk tercatat 234,2 juta juta jiwa termasuk negara-negara yang paling banyak jumlah penduduknya. Karena itu, hal-hal yang berkaitan dengan jumlah penduduk ini penting sekali di Indonesia. Kalau di masa depan jumlah ini mau jadi lebih banyak lagi, pasti ada lebih banyak masalah sosial lagi.   Kedua program ini sudah lama dapat banyak kritik, dari dalam negeri dan dari luar negeri. Program transmigrasi adalah program nasional untuk memindahkan kelompok penduduk dari satu tempat ke tempat yang lain. Misalnya, kalau ada tempat di mana
4
ada terlalu banyak penduduk, di sana pasti ada banyak masalah, seperti masalah kesehatan, masalah tanah, dan masalah sosial yang lain. Untuk mencegah masalah itu, pemerintah coba memindahkan penduduk dari tempat-tempat  seperti  itu  ke  tempat  yang  lain  di mana  jumlah  penduduknya sedikit. Program transmigrasi ini sudah banyak menolong penduduk Indonesia. Peserta program transmigrasi diberi sebuah rumah, alat-alat untuk bertani dan sedikit uang. Ada sekolah dan puskesmas. Setelah dipindahkan, kehidupan mereka lebih baik daripada dulu. Program ini dapat banyak kritik. Kritik yang pertama adalah mengenai hutan yang menghilang karena transmigran. Mereka menebang pohon-pohon untuk mempersiapkan ladang mereka. Kemudian, dulu ada kelompok transmigran di Kalimantan yang tidak diberi fasilitas untuk bertani.  Jadi ,  mereka  tidak  bisa  berdikari  (yaitu: "berdiri di atas kakinya sendiri").  Juga  ada masalah kehilangan tempat tinggal orang setempat seperti orang Kubu di Sumatra dan orang Dayak di Kalimantan. Tanah mereka diambil orang transmigran yang baru. Dalam program Keluarga Berencana ("Dua Anak Cukup"), suami-istri diberi informasi dan alat/obat kontrasepsi. Dengan ini, pemerintah mencoba untuk mencegah kelahiran terlalu banyak anak.
       Mengapa bangsa Indonesia ini terdiri dari beraneka ragam suku bangsa ?. Letak geografis Indonesia, dan sebagai negara kepulauan membuat Indonesia kaya akan suku bangsa. Setiap pulau berbeda sukunya, ada penduduk pribumi asli, ada pendatang dari tempat lain. Sejak adanya jalur perdagangan, ada pernikahan campur pedagan negara lain dengan rakyat pribumi menambah lagi ras penduduk Indonesia.  Penduduk Indonesia dapat dibagi secara garis besar dalam dua kelompok. Di bagian barat Indonesia penduduknya kebanyakan adalah suku Melayu sementara di timur adalah suku Papua, yang mempunyai akar di kepulauan Melanesia. Banyak penduduk Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih spesifik, yang dibagi menurut bahasa dan asal daerah, misalnya Jawa, Sunda atau Batak. Selain itu juga ada penduduk pendatang yang jumlahnya minoritas diantaranya adalah Etnis Tionghoa, India, dan Arab. Mereka sudah lama datang ke nusantara dengan jalur perdagangan sejak abad ke 8 SM dan menetap menjadi bagian dari Nusantara. Di Indonesia terdapat sekitar 3% populasi etnis Tionghoa. Angka   ini   berbeda – bed  karena  hanya  pada  tahun   1930-an   terakhir    kalinya
5
pemerintah melakukan sensus dengan menggolong-golongkan masyarakat Indonesia ke dalam suku bangsa dan keturunannya. Islam adalah agama mayoritas yang dipeluk oleh sekitar 85,2% penduduk Indonesia, yang menjadikan Indonesia negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Sisanya beragama Protestan (8,9%); Katolik (3%); Hindu (1,8%); Buddha (0,8%); dan lain-lain (0,3%). Kebanyakan penduduk Indonesia bertutur dalam bahasa daerah sebagai bahasa ibu, namun bahasa resmi Indonesia, bahasa Indonesia, diajarkan di seluruh sekolah-sekolah di negara ini dan dikuasai oleh  hampir  seluruh  penduduk Indonesia.
       Indonesia saat ini memiliki 33 provinsi (termasuk 2 Daerah Istimewa (DI) dan satu Daerah Khusus Ibukota (DKI). Kedua DI tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam dan Daerah Istimewa Yogyakarta sedangkan Daerah Khusus Ibukotanya adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sebelum tahun 1999, Timor Timur merupakan salah satu provinsi di Indonesia, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai 17.508 pulau. Indonesia terbentang antara 6 derajat garis lintang utara sampai 11 derajat garis lintang selatan, dan dari 97 derajat sampai 141 derajat garis bujur timur serta terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia/Oceania. Posisi strategis ini mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kebudayaan, sosial, politik, dan ekonomi.

Wilayah :
      Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah  
6
tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Apabila perairan antara pulau-pulau itu digabungkan, maka luas Indonesia menjadi 1.9 juta mil persegi. Lima pulau besar di Indonesia adalah : Sumatera dengan luas 473.606 km persegi, Jawa dengan luas 132.107 km persegi, Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia) dengan luas 539.460 km persegi, Sulawesi dengan luas 189.216 km persegi, dan Papua dengan luas 421.981 km persegi.
       Sebagai negara maritim dan kepulauan (the archipelagic state) terbesar di dunia, dengan 17.500 lebih pulau dan 81.000 km garis pantai (terpanjang kedua setelah Kanada) serta 75 persen (5,8 juta km2) wilayahnya berupa laut termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia memiliki batas-batas wilayah berupa perairan laut dengan 10 negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, yaitu India,  Malaysia,  Singapura,  Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, Australia, Timor Timur, dan Palau. Sementara wilayah darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga hanya  dua,  yakni  Malaysia  di Kalimantan  dan Papua Niugini di Papua. Penetapan dan penegakan batas wilayah merupakan hal yang sangat krusial karena menyangkut kedaulatan wilayah Indonesia di laut, aspek perekonomian (pemanfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan kelautan), dan aspek hankam serta stabilitas kawasan. Pengaturan mengenai penetapan batas wilayah laut suatu negara dan berbagai kegiatan di laut sebenarnya telah termuat dalam suatu perjanjian internasional yang komprehensif yang dikenal dengan UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 atau Hukum Laut PBB 1982).
       Dalam UNCLOS 1982 dikenal delapan zona pengaturan (regime) yang berlaku di laut, yaitu:
1)   perairan pedalaman (internal waters),
2)   perairan kepulauan (archipelagic waters),
3)   laut teritorial (teritorial waters),
4)   zona tambahan (contiguous zone),
5)   Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone),
7
6)   landas kontinen (continental shelf),
7)   laut lepas (high seas), dan
8)   kawasan dasar laut internasional (international seabed area).

Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17/1985 dan memberlakukan UU No 6/1966 tentang Perairan Indonesia menggantikan UU No 4/Perp.1960 yang disesuaikan dengan jiwa atau ketentuan-ketentuan UNCLOS 1982. Lebih lanjut, untuk keperluan penetapan batas-batas wilayah perairan Indonesia telah diundangkan PP No 38 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.      
     Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana  suatu  negara  pantai  (coastal state)  memiliki  hak  atas  kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.Sayangnya, hingga saat ini penetapan batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga masih banyak yang belum tuntas. Dari 10 negara yang wilayah lautnya berbatasan dengan Indonesia, baru antara Indonesia dan Australia yang batas-batas wilayah lautnya telah diselesaikan secara lengkap. Sementara dengan negara-negara tetangga lainnya baru dilaksanakan penetapan batas-batas landas kontinen dan sebagian batas-batas laut teritorial serta ZEE. Kondisi semacam inilah yang sering menimbulkan konflik wilayah laut antara  Indonesia  dan

8
negara-negara tetangga, seperti kasus Sipadan, Ligitan, dan Ambalat. Konflik yang terjadi akan menimbulkan ketidakstabilan dan mengganggu pembangunan perekonomian pada wilayah tersebut.

Pemerintahan :
      Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong). Dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa sistem pemerintahan yang kita anut adalah sistem pemerintahan presidensial yang dalam pengertian presidensial itu sendiri adalah memisahkan secara tegas  antar  lembaga negara, legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dianut oleh UUD 1945 pasca perubahan keempat adalah sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip checks and balances,  sehingga  masih  ada  koordinasi  antar  lembaga  negara  baik.  Arti checks and balances itu sendiri adalah saling kontrol dan seimbang, maksudnya adalah antara lembaga negara harus saling mengontrol kekuasaan satu dengan kekuasaan yang lainnya agar tidak melampaui batas kekuasaan yang seharusnya dan saling menjatuhkan. Hal ini sangat penting agar dapat terciptanya kestabilan pemerintahan didalam negara atau tidak terjadi percampuradukan antar kekuasaan dan kesewenang – wenangan terhadap kekuasaa Negara kita.
      Menurut Ismail Suny, dalam suatu negara hukum yang penting bukan ada atau tidaknya  trias  politica  (sistem  pemisahan  kekuasaan  atau  separation  of  power),
9
persoalanya adalah dapat atau tidakkah alat-alat kekuasaan negara Itu dihindarkan dari praktek birokrasi.   Hal ini tidaklah tergantung pada pemisahan kekuasaan itu sendiri, tetapi kepada adanya sendi demokrasi yaitu kedaulatan rakyat. Bentuk nyata dari perubahan mendasar hasil amandemen UUD 1945 adalah perbedaan yang substansial tentang kelembagaan negara menurut UUD 1945. Hasil amandemen dengan UUD 1945, terutama yang menyangkut lembaga negara, kedudukan, tugas, wewenang, hubungan kerja dan cara kerja lembaga yang bersangkutan. UUD 1945 hasil amandemen menetapkan 4 kekuasaan dan 7 lembaga negara sebagai berikut :
1)    Kekuasaan Eksaminatif (Inspektif), yaitu Badan Keuangan Negara (BPK);
2)    Kekuasaan Legislatif, yaitu MPR yang tersusun atas :
a.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
b.    Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3)    Kekuasaan Pemerintahaan Negara (Eksekutif), yaitu Presiden dan Wakil Presiden;
4)    Kekuasaan Kehakiman (Yudikatif), meliputi :
a.    Mahkamah Agung (MA);
b.    Mahkamah Konstitusi (MK);
c.    Mahkamah Yudikatif (MY).

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia :
1)    Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.
Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.          
2)    Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3)    Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan  Wakil  Presiden  dipilih


10
secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
4)    Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.
5)    Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6)    Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta  sebuah  Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
7)    Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial

Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih  langsung  oleh  rakyat  untuk  masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi.
11
     Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dalam sistem presidensial para Menteri adalah pembantu Presiden yang diangkat dan bertanggungjawab kepada Presiden. Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan.
      Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi    yang    lebih   besar   dan    pemerintahan   yang  lebih  terbatas.  Adapun  kekurangannya,   kemandekan   (deadlock)   eksekutif-legislatif,   kekakuan  temporal,  dan pemerintahan yang lebih eksklusif. Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat. DPR tak akan mudah  melakukan  impeachment  lagi  karena  ada  lembaga  pengadil  yakni  Mahkamah Konstitusi. Meskipun peranannya telah mengecil, DPR dengan kekuatan politik yang menyebar berpotensi untuk terus mengganggu dan mengganggu eksekutif. Dengan perilaku politik yang tak banyak berubah, DPR masih punya peluang untuk mengganjal kebijakan presiden dalam menentukan alokasi budget, DPR masih bisa bermanuver untuk membentuk pansus
atau panja, DPR bisa mengajukan undang-undang yang mungkin tak sejalan dengan kebijakan presiden. Di sinilah deadlock bisa terjadi. Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.
       Adapun hal-hal yang harus lebih diperhatikan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan presidential di Indonesia adalah :
1)    Bahwasanya tujuan Negara dapat diwujudkan apabila pembagian kekuasaan Negara dilakukan secara berimbang dan saling mengawasi (chek and balances) diantara   legislatif,  eksekutif,  dan  yudikatif,  Daerah  otonom,  dan
12
lembaga Negara berposisi independent lainnya.
2)    Untuk menjamin keterwakilan penduduk dan keterwakilan daerah secara adil dan efektif dalam pembuatan keputusan politik, maka kekuasaan legislatif diselenggarakan oleh dua lembaga perwakilan yang memiliki kedudukan setara (bicameral). Sehingga memberi perasaan keterikatan emosional kepada pemerintah.
3)    Untuk menjamin stabilitas dan kapabilitas pemerintahan, maka kekuasaan eksekutif diselenggarakan mengikuti bentuk pemerintahan presidensial yang berarti presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4)    Revitalisasi lembaga perwakilan dalam pelaksanaan fungsi legislasi dan anggaran daripada pelaksanaan fungsi pengawasan, sedangkan lembaga eksekutif akan lebih menonjol dalam pelaksanaan fungsi administrasi pemerintahan daripada legislasi dan anggaran.
5)    Dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan sosial pada suatu pihak maka kekuasaan yudikatif diselenggarakan oleh dua mahkamah yang secara fungsional dan personil berbeda walaupun dalam sekretariat yang sama. Mahkamah Agung menjamin kepastian hukum dan keadilan, sedangkan Mahkamah Konstitusi menjamin tertib hukum dalam arti mencegah kebuntuan konstitusional, dan menyelesaikan persengketaan perundang-undangan.
6)    Demi kesejahteraan warga daerah yang adil dan merata, demokrasi pemerintahan lokal, dan demi integrasi nasional, maka daerah otonom diberi kewenangan yang sangat luas dalam rangka Negara kesatuan.
7)    Saling mengecek diantara penyelenggara kekuasaan Negara dalam bentuk :
a.    Pembuatan undang-undang yang memerlukan persetujuan DPR, DPD dan Presiden yang masing-masing memiliki kewenangan veto.
b.    Pengawasan dan pendakwaan (impeachment) oleh lembaga legislative terhadap Presiden.
c.    Judicial review oleh Mahkamah Konstitusi terhadap UU dan produk dibawahnya.


13
d.    Pemerintah pusat dapat membatalkan keputusan daerah otonom bila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tetapi daerah otonom dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan pusat tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
e.    Pengangkatan mentri memerlukan pertimbangan DPR.

8)    Kekuasaan Negara yang dibagi secara berimbang dan saling mengecek sebagian berasal dari rakyat melalui pemilihan umum, yakni kekuasaan legislatif dan ekekutif baik tingkat nasional maupun daerah otonom, dan melalui referendum apabila hendak mengadakan perubahan UUD, sedangkan sebagian secara tidak langsung melalui kekuasaan legislative dan eksekutif, yaitu kekuasaan yudikatif.

Sistem presidensial memiliki tiga kelemahan yakni pertama, kemungkinan munculnya kelumpuhan ataupun jalan buntu politik (deadlock) akibat konflik eksekutif-legislatif. Potensi tersebut semakin besar lagi apabila sistem presidensial dikombinasikan dengan sistem multipartai. Kedua, kekakuan sistemik akibat masa jabatan eksekutif yang tetap. Ketiga, memberi peluang bagi presiden mengklaim pilihan-pilihan kebijakannya atas nama rakyat. ( Syamsudin Haris, 2008 : 149 ).
 Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensiil :
1)    Presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan;
2)    Kabinet dibentuk oleh presiden dan bertanggung jawab kepadanya;
3)    Presiden tidak dapat membubarkan parlemen dan sebaliknya Parlemen tidak dapat mencabut kekuasaan presiden;
4)    Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen




14
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan :

No.
SISTEM PARLEMENTER
KELEBIHAN
KELEMAHAN
1.
Mudah tercapai kesesuaian pendapat antara legislatif dan eksekutif sehingga pembuatan kebijakan cepat tertangani.
Masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan dengan pasti karena tergantung dukungan mayoritas parlemen.
2.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
Parlemen menjasdi tempat kaderisasi bagi jabatan eksekutif.
3.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam mengerjakan tugas.
Kebijakan negara cenderung labil dan program kabinet sering tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan.


No.
SISTEM PRESIDENSIIL
KELEBIHAN
KELEMAHAN
1.
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannnya karena tidak tergantung parlemen.
Pengawasan legislatif lebih rendah sehingga memungkinkan kekuasaan mutlak.
2.
Masa jabatan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu.
Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas.
3.
Program kerja kabinet dapat disesuaikan dengan masa jabatan kabinet.
Pembuatan kebijakan pada umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga memerlukan waktu lama dan kadang keputusannya kurang tegas.
4.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen.


Di mata pengamat ekonomi politik dari Northwestern University, Amerika Serikat, Prof Jeffrey Winters, buruknya kinerja pemerintahan SBY tidak lepas dari sikap Presiden SBY dalam menjalankan pemerintahan. SBY dianggap lebih suka terlihat cantik, santun dan berambut rapi di depan kamera dibanding bekerja keras mengatasi persoalan-persoalan yang ada di Indonesia.
      Pasangan SBY-Boediono belum bisa berbuat banyak selama setahun bekerja?

15
Berikut pandangan Jeffrey Winters (.(detiknews.com) :
-       Kinerja pemerintahan SBY-Boediono rendah.
Dan perlu dicatat prestasi yang rendah kepemimpinan SBY bukan sesuatu yang baru. Karena sejak 2004 memang kinerjanya tidak pernah tinggi. Jadi kombinasi SBY-Kalla yang sudah mengecewakan menjadi lebih parah dengan kombinasi SBY-Boediono.Selama ini SBY adalah orang yang selalu ingin menjadi cantik. Dan  jelas  dia  tidak mungkin menjadi cantik di depan kamera kalau benar-benar mendorong  sistemnya sehingga bajunya dan mukanya penuh keringat seperti buruh yang kerja keras di jalan atau sawah.
SBY dikenal sebagai orang santun dan rambutnya selalu rapih. Orang yang santun gaya SBY bisa sukses di bidang politik, dalam arti mempertahankan posisinya di pemerintahan, tetapi tidak mungkin bisa sukseskan Indonesia yang perlu didorong keras untuk menjadi kompetitor internasional yang dahsyat.
Seharusnya rakyat tidak lagi memilih pemimpin yang hanya mengandalkan kesantunan dan bersolek diri di depan kamera. Tapi yang perlu dicari adalah seorang presiden yang lebih fokus kepada penurunan jumlah kemiskinan.

-       Kinerja para Menteri terkait dengan performa pemimpinnya.
Karena sikap Presidennya sebagai leader tidak bagus tentu saja para menterinya juga tidak bagus kerjanya. Apalagi pemilihan anggota kabinet berdasarkan bagi-bagi kekuasaan supaya aman di parlemen. Hasilnya yang terjadi pemilihan bukan berdasarkan kapabilitas dan akuntabilitas. Melainkan berdasarkan jatah anggota koalisi. Dan terkesan'dagang sapi' dengan partai-partai politik dan memilih kabinet yang lebih seperti kebun binatang atau 'Noah's Ark', dua wakil dari setiap jenis. Kalkulasi SBY ternyata naif dan salah. Dia berfikir bahwa dengan kabinet seperti ini, dia akan punya basis aman di DPR dan bisa jadi lebih efektif. Yang terjadi justru sebaliknya. Malah partner-partnernya tetap melawan SBY di DPR dan memperjuangkan agenda masing-masing di kabinet.

16
-       Pertumbuhan ekonomi yang telah dicapai pemerintah SBY-Boediono.
Indonesia harus waspada terhadap investasi DCCP ini (datang cepat, cepat pergi), malah pemerintah sepertinya membanggakan bahwa uang tersebut tertarik dengan bursa efek Jakarta. Hal yang perlu kita sadari bahwa apapun sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh suatu negara, tidaklah sempurna seperti yang diharapkan oleh masyarakatnya. Setiap sistem pemerintahan baik presidensial maupun parlementer, memiliki sisi-sisi kelemahan dan kelebihan. Oleh sebab itu, sebuah bangsa dengan masyarakatnya yang bijak dan terdidik akan terus berupaya mengurangi sisi-sisi kelemahan dan meningkatkan seoptimal   mungkin   peluang - peluang   untuk mencapai tingkat kesempurnaa dalam penyelenggaraan   pemerintahan   negara   baik  pada  sistem   pemerintahan  presidensial maupun sistem parlementer.
        
                  




17
      

3. Klasifikasi Negara.
       Klasifikasi negara dapat dilihat berdasarkan beberapa indikator seperti jumlah orang yang berkuasa, bentuk negara, dan asas pemerintahan (Asas Penyelenggaraan Kekuasaan).

Jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan :
       Jumlah orang yang berkuasa dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang, atau banyak orang. Orientasi kekuasaan juga ada dua yaitu bila penyelenggaraanya berorientasi kepada kepentingan pihak yang berkuasa disebut bentuk negatif, dan apabila berorientasi kepada kepentingan umum disebut bentuk positif.
      Berdasarkan jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan terdapat enam bentuk klasifikasi negara :
Jumlah orang
Bentuk Positif
Bentuk Negatif
Satu orang
Monarki
Tirani
Sekelompok orang
Aristokrasi
Oligarki
Banyak orang
Demokrasi
Mobokrasi


Monarkhi :
       Monarchy adalah sebuah negara yang dipimpin dan diatur oleh seorang pemimpin atau raja. Pada umumnya kekuasaan seorang raja ini mutlak. Raja memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Hal inilah yang menyebabkan ada modifikasimodifikasi dalam Negara Monarchy ini yang bertujuan untuk membatasi kekuasaan raja.  Modifikasi  tersebut  ada  2  (dua) yaitu :
a)    Monarki Konstitusional;
b)    Monarki Parlementer.

18
Contoh Monarki Absolut sebagai bentuk pertama monarki adalah Prancis pada masa pemerintahan Louise XVI. Sedangkan contoh Monarki Konstitusional adalah Thailand dan contoh Monarki Parlementer adalah Inggris. Bagi kebanyakan negara, raja merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, raja biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara.  Contohnya  di  Malaysia,  Yang  di-Pertuan  Agong  merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja. Dalam zaman sekarang, konsep Monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu raja yang terbatas kekuasaannya oleh konstitusi.
Aristokrasi :
      Aristokrasi adalah negara yang diperintah oleh sekelompok orang. Aristokrasi diambil dari kata yunani ARISTOKRATIA ( aristos = best + kratia = rule ). Jadi aristokrasi adalah pemerintahan terbaik yang dipimpin oleh orang- orang terpilih. Tetapi kata – kata terbaik disini terkesan samar dengan istilah terbaik dimasa yunani kuno. Penjelasan yang benar bahwa yang terbaik adalah mereka yang memiliki kecakapan yang tinggi, berpendidikan, berpengalaman dan bermoral tinggi. Namun, hal ini tidak bisa dijadikan atau dipastikan menjadi yang terbaik. Garner mendefinisikan aristokrasi sebagai bentuk pemerintahan dimana proporsi warganegara secara relatip memberikan suara di dalam memilih pejabat- pejabat publik dan menetapkan kebijaksanaan publik. Jellinek memahami aristokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang menjadi mainan dan diperani oleh kelompok khusus yang berpengaruh. Bisa saja seperti, pendeta, para professional atau orang- orang terpandang didalam Negara. Setiap perkara atau permasalah yang terjadi merupakan pecahan populasi yang jelas dari massa, dengan beberapa alasan yang timbul dari hak istimewa yang mereka nikmati. Aristotle membedakan aristokrasi dan oligarchy (pemerintahan oleh sekelompok kecil). Dia menegaskan bahwa pemerintahan yang dipimpin  oleh  sekelompok  kecil,  dengan  dasar  kepentingan  mereka  sendiri;  dan  telah terjadi, maka dari hal ini, membuktikan bentuk pemerintahan aristokrasi yang dipimpin oleh orang – orang terbaik didalam Negara adalah sesat.  Akan tetapi,  pada
19
masa modern perbedaan ini sering diabaikan.

Oligarki :
       Oligarchy adalah sebuah negara yang diperintah dan diatur oleh beberapa orang saja. Elit atau bangsawan yang menjadi pemimpin ini pada umumnya mengambil keputusan untuk kepentingan kelompoknya sendiri. Contoh Oligarchy adalah pada masa Romawi berbentuk Republik kemudian Prancis pada waktu diperintah oleh 5 (lima) Directoire.
Democracy (Demokrasi) :
      Democracy adalah sebuah negara yang pengambilan keputusannya diambil dengan suara terbanyak atau mayoritas. Demokrasi saat ini menjadi sebuah sistem pemerintah yang dimodifikasi menjadi beberapa bentuk yaitu :
a.    Demokrasi langsung;
b.    Demokrasi perwakilan;
c.    Demokrasi referendum.
Contoh demokrasi langsung adalah Negara Kota Athena. Contoh demokrasi perwakilan adalah Indonesia dan contoh demokrasi referendum adalah Venezuela.

Demokrasi langsung :
       Pemerintah dapat mengetahui secara langsung aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Tetapi dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena :
1)    sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan;
2)    tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks;
3)    musyawarah tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.


20
Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum :
       Dalam sistem demokrasi ini rakyat memilih para wakil mereka untuk duduk di parlemen, tetapi parlemen tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum (pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung). Sistem ini digunakan di salah satu negara bagian Swiss yang disebut Kanton.
      Kebaikan demokrasi perwakilan dengan sistem referendum :
1)    apabila terjadi pertentangan antara badan organisasi negara, maka persoalan itu dapat diserahkan keputusannya kepada rakyat tanpa melalui partai;
2)    adanya kebebasan anggota parlemen dalam menentukan pilihannya, sehingga pendapatnya tidak harus sama dengan pendapat partai/ golongannya.

Keburukan demokrasi perwakilan dengan sistem referendum :
1)    pembuatan undang-undang/ peraturan relatif lebih lambat dan sulit;
2)    pada umumnya rakyat kebanyakan tidak berpengetahuan cukup untuk menilai atau menguji kualitas produk undang-undang.

Demokrasi perwakilan :
       Dengan demokrasi perwakilan, rakyat tidak terlibat secara penuh di dalam membuat UU negara.  Dalam demokrasi, baik langsung ataupun tidak langsung, keterlibatan rakyat menjadi tujuan utama penyelenggaraan negara. Masing-masing individu rakyat pasti ingin kepentinganyalah yang terlebih dahulu dipenuhi. Oleh sebab keinginan tersebut ingin didahulukan, dan pihak lain pun sama, dan jika hal ini berujung pada situasi chaos (kacau) bahkan perang (bellum omnium contra omnes --- perang semua lawan semua), maka bukan demokrasi lagi namanya melainkan mobokrasi. Mobokrasi adalah bentuk buruk dari demokrasi, di mana rakyat memang berdaulat tetapi negara berjalan dalam situasi perang dan tidak ada satu pun kesepakatan dapat dibuat secara damai.


21

Mobokrasi :
       Mobokrasi adalah pemerintahan yang dikuasai oleh kelompok orang untuk kepentingan   kelompok  yang   berkuasa,   bukan    untuk  kepentingan   rakyat.   Biasanya mobokrasi dipimpin oleh sekelompok orang yang mempunyai motivasi yang sama.

Tirani :
       Menurut Plato, Tirani adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang yang jauh dari rasa keadilan.  Sedangkan menurut Aristoteles, Tirani adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan sendiri. Bentuk pemerintahan yang buruk di dalam satu tangan adalah Tirani. Tiran-tiran kejam yang pernah muncul dalam sejarah politik dunia misalnya Kaisar Nero, Caligula, Hitler, atau Stalin. Meskipun Hitler atau Stalin memerintah di era negara modern, tetapi jenis kekuasaan yang mereka jalankan pada hakekatnya terkonsentrasi pada satu tangan, di mana keduanya sama sekali tidak mau membagi kekuasaan dengan pihak lain, dan kerap kali bersifat kejam baik terhadap rakyat sendiri maupun lawan politik.

Bentuk negara ditinjau dari sisi konsep dan teori modern :
       Bentuk negara ditinjau dari sisi konsep dan teori modern terbagi menjadi dua, yaitu :
1)    Negara Kesatuan.
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.
Dalam pelaksananya, negara kesatuan terbagi dua, yaitu :
-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi :
Negara dengan sistem dimana seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakanya.

22
-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi :
 Negara dengan sistem dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tanggannya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah atau swatantra .

Keuntungan negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan  hanya  dibuat oleh parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah. Penanganan setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan oleh sebab harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk negara Kesatuan   juga  tidak   cocok  bagi  negara  yang  jumlah  penduduknya  besar, heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke dalam pulau-pulau. Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang  tersebut  bisa  saja  ditarik  sewaktu-waktu. Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat secara langsung mengatur masing-masing penduduk yang ada  di  setiap  daerah.  Misalnya,  pemerintah  pusat berwenang menarik pajak dari penduduk daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan pengadilan, membuat kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, dan lain-lain.

2)    Negara Serikat (Federasi).
Negara serikat adalah bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Kekuasaan asli dalam negara federasi    merupakan    negara  bagian, karena  ia  berhubungan  langsung
23
dengan rakyatnya. Sementara negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos. Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki    kawasan    geografis    luas,    keragaman    budaya  daerah  tinggi,  dan ketimpangan ekonomi cukup tajam. Di dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian. Namun, wewenang negara-negara   bagian   untuk   mengatur   penduduk   di  wilayahnya  lebih  besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan. Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan   perdagangan   langsung  dengan negara  luar   seperti  pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru. Kendatipun negara bagian memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar ketimbang negara Kesatuan, kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal yaitu dengan monopoli hak untuk mengatur Angkatan Bersenjata,  mencetak  mata  uang,  dan  melakukan  politik  luar  negeri (hubungan diplomatik). Kedaulatan ke dalam dan ke luar di dalam negara Federasi  tetap menjadi hak pemerintah Federal bukan negara-negara bagian.

Asas Penyelenggaraan Kekuasaan :  Ekonomi (negara agraris, industri, industri maju); Politik (demokratis, otoriter dll); Sistem Pemerintahan (presidensial, parlementer dll), Idiologi (sosialis, liberal, komunis dll).
       Indonesia sebagai negara agraris dan berhutan tropis memang sudah benar. Ketiga ciri Indonesia tersebut adalah benar. Mengapa demikian ?  Secara  fisik,   kita
24
mempunyai banyak sawah, sehingga ‘dulu’ pernah dikatakan bahwa Indonesia sudah swasembada beras. Secara fisik pula, kita mempunyai banyak hutan tropis yang kaya akan tumbuhan dan binatangnya, walaupun sekarang ini sudah banyak hutan yang digunduli. Negara agraris adalah negara yang sebagian besar penduduknya mempunyai mata pencaharian sebagai petani. Dulu negara Indonesia disebut negara agraris, tapi sekarang apa masih ?. Kita syukuri Indonesia adalah negara agraris.
       Kalau Indonesia bukan negara agraris, betapa sulitnya menghadapi krisis pangan dunia saat ini. Meski dijuluki sebagai negara agraris, namun hingga kini Indonesia masih kesulitan untuk   mencapai   kedaulatan  pangan.  Ini  ditandai  dengan  banyaknya  produk pertanian yang masih mengandalkan produk luar negeri. Padahal sebagai negara agraris dengan kekayaan alamnya, seharusnya dapat mendukung pencapaian swasembada segala produksi pertanian. Sampai sekarang kita masih mengimpor beberapa komoditi, ini membuat kita menjadi ketergantungan. Meskipun kita impor, tapi seharusnya didukung dengan persediaan atau ketahanan pangan di dalam negeri. Menurut Ketua Departemen Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Edison Purba kepada Medan Bisnis , kedaulatan pangan itu sangat dibutuhkan dengan didukungnya perhatian pemerintah akan nasib petani serta jaminan harga. Selain  itu,  dukungan  teknologi  guna  meningkatkan  produksi  pertanian.  “Selama ini hasil produksi kita didikte oleh pasar luas, hingga tidak bisa menentukan harga sendiri meskipun kita yang punya produk,” ucapnya yang juga Ketua Perhimpunan Agronomi Indonesia Sumut. Kemajuan teknologi pertanian ini, dapat dicapai dengan memanfaatkan para penelitian di dunia pendidikan serta pihak-pihak industri yang selama ini masih kurang sinkron. Indonesia sebagai negara agraris tidak bisa mengasingkan diri dari  perkembangan  teknologi  bidang pertanian, sebab untuk memenuhi kebutuhan pangan diperlukan jumlah bahan pangan yang cukup dan dapat dijangkau masyarakat. Dengan bioteknologi pertanian merupakan salah satu pencapaian kualitas dan kuatitas hasil pertanian serta pendapatan petani.
       Negara Industri baru adalah klasifikasi negara yang mempunyai perekonomian sangat baik namun belum mencapai tahap negara maju. Syarat lain sebuah negara dikatakan   negara   industri  baru  adalah  berdasarkan  hasil  ekspornya.   Beberapa
25
negara industri baru diperkirakan akan   memimpin  perekonomian  dunia  pada  tahun  2050 : China, India,  Brasil  dan  Meksiko. Negara-negara ini adalah negara industri baru yang paling sering disebutkan dan diklasifikasikan oleh para ekonom dan ahli seperti Afrika Selatan, Mexico,  Brazil, RRC, India, Malaysia, Filipina, Thailand, Turki. Sumber-sumber lain menyebutkan bahwa Indonesia, Mesir, Pakistan dan Yordania juga termasuk dalam negara industri baru. Pembangunan ekonomi yang dilakukan negara-negara industri baru (NICs/Newly Industrializing Countries) telah mencengangkan dunia. Tidak hanya karena kecepatan yang dicapainya namun juga kepercayaan yang selama ini ada tentang bangsa Asia yang malas telah meruntuhkan mitos Asia tidak bisa maju. Dimulai dengan Jepang yang bisa menembus status negara industri dan tampaknya ini merupakan keterpaksaan Barat untuk mengakui dan menempatkan Jepang  dalam  forum G-7,  negara-negara  Asia lainnya mengikuti jejak Jepang. Krisis ekonomi yang merebak sejak Juni 1997, dimulai dengan devaluasi mata uang baht Thailand telah menumbuhkan kepercayaan lagi bahwa. Asia tidak bisa maju menyamai Barat. Namun demikian sejumlah negara yang benar-benar
terkena krisis ekonomi bisa segera pulih. Beberapa negara lainnya,termasuk Indonesia, yang karena krisis ekonominya menimbulkan krisis politik masih lama sembuhnya. Meskipun demikian berbagai perkiraan tetap menunjukkan bahwa negara yang terkena krisis pun masih potensial untuk pulih lagi walaupun memakan waktu lebih panjang.
       Dinamika politik dan demokrasi di negeri ini, hampir tak dapat dipisahkan dari anarkisme. Sebagai sebuah aliran, anarkisme merupakan teori politik yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat tanpa hirarkis (baik dalam politik, ekonomi, maupun sosial). Para Anarkis berusaha mempertahankan bahwa anarki, ketiadaan aturan-aturan, adalah sebuah format yang dapat diterapkan dalam sistem sosial dan dapat menciptakan kebebasan individu dan kebersamaan sosial. Anarkis melihat bahwa tujuan akhir dari kebebasan dan kebersamaan sebagai sebuah  kerjasama  yang  saling  membangun  antara  satu  dengan yang lainnya. Persoalannya sekarang, mengapa negeri kita yang sudah lama dikenal sebagai bangsa yang berperadaban tinggi bisa demikian mudah tereduksi oleh unsur-unsur anarkisme dalam ranah politik
26
dan demokrasi ? Mengapa banyak orang yang bisa demikian mudah mengatasnamakan demokrasi dengan menggunakan cara-cara anarkis dalam menggapai tujuan dan ambisi?. Secara teoretis, anarki bisa dibilang sebagai reaksi terhadap merebaknya nilai-nilai kapitalisme yang berupaya menihilkan entitas sosial sebagai prinsip kebersamaan dalam hidup dan kehidupan. Dalam prinsip  kapitalisme,  nilai-nilai  individualisme  menjadi  demikian  kuat  dan  dominan  sehingga dikhawatirkan akan membunuh “roh” sosial sebagai salah satu ciri paguyuban masyarakat secara komunal. Dalam upaya membendung gerakan kapitalisme, para pengikut anarkisme berupaya menggunakan aksi kerumunan dengan mengedepankan nilai-nilai solidaritas dan kebersamaan. Namun, dalam perkembangannya, ajaran anarkisme dianggap telah jauh berubah menjadi ajaran “sesat” yang menghalalkan darah sesamanya. Anarkisme yang menggunakan jalan kekerasan pun tak jarang menyusup ke dalam pori-pori politik dan demokrasi di negeri ini. Lihat saja berbagai aksi kerumunan yang mengatasnamakan demokrasi yang tergelar di atas panggung sosial kita. Sungguh disayangkan kalau ranah politik sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan harus ternoda  oleh  aksi-aksi  anarki dengan mengatasnamakan demokrasi yang dikendalikan melalui massa dan kerumunan.
       Konsep demokratis dan otoriter (non-demokratis) diidentifikasikan berdasarkan tiga indikator   yaitu  sistem   kepartaian   dan    peran  badan  perwalian,  peran  eksekutif   dan kebebasan pers. Konfigurasi politik demokrasi adalah konfigurasi yang membuka peluang bagi berperanya potensi rakyat secara maksimal untuk turut serta aktif menentukan kebijakan Negara. Dalam konteks ini Negara merupakan komite yang harus melaksanakan kehendak rakyat yang dirumuskan   secara   demokratis .   Konfigurasi  politik   otoriter   merupakan   konfigurasi  yang menempatkan pemerintah pada posisi yang sangat dominan dengan sifat yang intervensionis dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan negara sehingga potensi dan aspirasi masyarakat tidak teragregasi dan terartikulir secara proporsional. Sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia ternyata telah terjadi tolak tarik atau dinamika antara konfigurasi politik otoriter (nondemokeratis). Prof.Sri Soemantri mengungkapkan apabila politik itu di ibaratkan lokomotif maka hukum adalah relnya  maka kita  sering
27
melihat bahwa lokomotif itu keluar dari relnya sehingga lokomotif itu celaka. celaka. Pernyataan tersebut menggambarkan ketika kita dalam berpolitik harus mentaati aturan dalam hukum yang sering di lupakan oleh para politikus kita.
       Sesuai teori Polybus, bahwa tipe kekuasaan militer  (otoriter) menciptakan daur ulang kekuasaan. Itulah sebabnya, pada saat Indonesia dibawah kepemimpinan Megawati, Gus Dur;  kedua pemimpin yang berasal dari sipil tersebut belum dapat mengurangi porsi pengaruh militer baik dalam politik dan bisnis di Indonesia. Sebab kedua masih dalam posisi transisi dari zaman orde baru ke reformasi. Keberhasilan menyuarakan kehendak dan memaksa Soeharto turun, serta memaksa pemerintah Habibie memenuhi tuntutan mereka, termasuk tuntutan turunya  Habibie  memang  sebuah  momentum  atau  kekuatan  yang  amat bermakna untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang demokratis. Momentum penegakan hak sipil dan politik ini telah menunjukkan hasilnya dan sekarang mulai nampak hasil awalnya, ditengah makin berkepanjangannya kesulitan ekonomi tentunya. Pemerintah tak lagi main paksa terhadap rakyat, sebaliknya mereka mulai mau mendengar dan memperhatikan aspirasi rakyat. Sejarah dan pengalaman menunjukkan, reformasi yang membawa rakyat ke posisi yang kuat, sering hanya berjalan sesaat. Pada awal Orde Baru, gerakan rakyat yang dipelopori mahasiswa juga menghasilkan demokratisasi dan kebebasan  bagi  mereka.  Namun  itu  hanya  berjalan  beberapa  lama, untuk akhirnya kembali ke model otoriter seperti sebelumnya. Disamping itu pengalaman bangsa lain, seperti Rusia (masa Stalin) dan Cina (masa Deng), Yugoslavia (setelah Tito) menunjukkan pada kita bahwa gerakan reformasi justru memakan atau mencerai- beraikan civil society pendukungnya. Sejarah dan pengalaman ini perlu untuk kita ingat dan catat sebagai bahan refleksi. Dalam masa transisi, pentingnya kesadaran rakyat sebagai pemegang kedaulatan negaraharus selalu melakukan kontrol, langsung maupun tak langsung. Media massa sebagai sarana komunikasi harus benar-benar dimanfaatkan rakyat untuk memberikan kontrol terhadap pemerintah beserta para pejabatnya. Rakyat juga harus melakukan kontrol terhadap para wakilnya  di  lembaga  legislatif  agar  mereka  giat  dan berani melakukan kontrol terhadap eksekutif. Termasuk dalam hubungan melakukan kontrol terhadap lembaga yudikatif agar tidak terjadi  apa  yang  dinamakan  mafia  peradilan.
28
Disamping itu rakyat harus melaksanakan haknya melakukan kontrol terhadap ABRI termasuk kepolisian supaya berfungsi sesuai dengan tugas  mereka  masing-masing. Rakyat selaku pemegang kedaulatan harus menjaga diri untuk tidak kembali terjerumus pada sikap pasif dan tenggelam dalam budaya politik “dukung-mendukung “seperti yang terjadi pada waktu-waktu lalu.

Bentuk Pemerintahan Parlementer :
       Dalam sistem Parlementer, warganegara tidak memilih kepala negara secara langsung. Mereka memilih anggota-anggota dewan perwakilan rakyat, yang diorganisasi ke dalam satu atau lebih partai politik. Umumnya, sistem Parlementer mengindikasikan hubungan kelembagaan yang erat antara eksekutif dan legislatif. Kepala pemerintahan dalam sistem Parlementer   adalah    perdana   menteri  (disebut  Premier  di Italia  atau Kanselir di Jerman). Perdana menteri memilih menteri-menteri serta membentuk kabinet berdasarkan suatu ‘mayoritas’ dalam parlemen (berdasarkan jumlah suara yang didapat masing-masing partai di dalam Pemilu).
       Dalam bentuk pemerintahan parlementer, pemilu hanya diadakan satu macam yaitu untuk memilih anggota parlemen. Lewat mekanisme pemilihan umum, warganegara memilih wakil-wakil mereka untuk duduk di parlemen. Wakil-wakil yang mereka pilih tersebut merupakan anggota dari partai-partai politik yang ikut serta di dalam pemilihan umum  jika  sebuah  partai  memenangkan  suara  secara  mayoritas  (misalnya 51% suara pemilih), maka secara otomatis, ketua partai tersebut menjadi perdana menteri. Selanjutnya, tugas yang harus dilakukan si perdana menteri ini adalah membentuk kabinet, di mana anggota-anggota kabinet diajukan oleh para anggota parlemen terpilih, sehingga anggota kabinet dapat berasal baik dari partainya sendiri maupun partai saingannya yang punya jumlah suara signifikan. Menteri-menteri inilah yang nantinya mengarahkan atau mengepalai kementerian-kementerian yang dibentuk. Jika pemilu tidak menghasilkan jumlah suara mayoritas (misalnya 30% hingga 50%), maka partai-partai harus berkoalisi untuk kemudian memilih siapa perdana menterinya. Biasanya, partai dengan jumlah suara paling besar-lah yang ketua partainya  menjadi  perdana  menteri  di  dalam  koalisi  (kabinet
29
koalisi). Susunan kabinet pun, dengan koalisi ini, tidak bisa dimonopoli oleh satu partai saja, layaknya ketika pemilu menghasilkan suara mayoritas 51%. Masing-masing partai yang berkoalisi biasanya menuntut ‘jatah’ menteri sesuai dengan jumlah suara yang mereka hasilkan dalam pemilu. Untuk  selanjutnya,  perdana  menteri  (beserta kabinetnya) bertanggung jawab kepada parlemen sebagai representasi rakyat hasil pemilihan umum.
       Dalam bentuk parlementer, perdana menteri menjadi kepala pemerintahan sekaligus pemimpin partai. Dalam sistem parlementer, partai yang menang dan masuk ke dalam kabinet menjadi ‘pemerintah’ sementara yang tetap berada di dalam parlemen menjadi ‘oposisi.’ Hal yang menarik adalah, anggota-angggota parlemen yang menjadi oposisi membentuk semacam ‘kabinet bayangan.’ Jika kabinet pemerintah ‘jatuh’, maka ‘kabinet bayangan’ inilah yang akan menggantikannya lewat pemilu ‘yang dipercepat’ atau pemilihan perdana menteri baru. Sistem ‘kabinet bayangan’ ini berlangsung efektif di Inggris di mana ‘kabinet bayangan’ tersebut bekerja layaknya kabinet pemerintah dan digaji.

Bentuk Pemerintahan Presidensil :
       Presidensil cenderung memisahkan kepala eksekutif dari dewan perwakilan rakyat. Sangat sedikit media tempat di mana eksekutif dan legislatif dapat saling bertanya satu sama lain. Dalam sistem presidensil, pemilu diadakan dua macam. Pertama untuk memilih anggota parlemen dan kedua untuk memilih presiden. Presiden inilah yang dengan hak prerogatifnya menunjuk pembantu-pembantunya, yaitu  menteri-menteri  di dalam  kabinet. Pola penunjukkan menteri oleh presiden ini efektif di dalam sistem dua partai, di mana dengan dua partai yang bersaing tersebut, pasti salah satu partai akan menang secara mayoritas. Di dalam sistem banyak partai, penunjukkan menteri oleh  presiden  juga  dapat efektif jika salah satu partai menang secara 51%.
       Di dalam sistem presidensil, presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR) tetapi langsung kepada rakyat. Sanksi jika presiden dianggap tidak ‘menrespon hati nurani rakyat’ dapat berujung pada dua jalan: pertama, tidak memilih lagi si presiden tersebut dalam proses  pemilihan   umum,  dan  kedua,   mengadukan
30
pelanggaran-pelanggaran yang presiden lakukan kepada  parlemen.  Parlemen  inilah  yang  nanti  menggunakan  hak  kontrolnya  untuk mempertanyan sikap-sikap presiden yang diadukan ‘rakyat’ tersebut. Jadi, berbeda dengan Parlementer di mana jika si perdana menteri dianggap tidak bertanggung jawab, parlemen, terutama partai-partai oposisi, dapat mengajukan mosi tidak percaya  kepada  perdana  menteri  yang  jika  didukung  oleh  51%
suara parlemen, si perdana menteri tersebut beserta kabinetnya terpaksa harus mengundurkan diri. Dalam sistem presidensil, hal seperti ini sulit untuk dilakukan mengingat yang memilih si presiden bukanlah parlemen melainkan rakyat secara langsung.
      
Sosialisme :
       Sosialisme ialah suatu ideologi yang mengagungkan kapital milik bersama seluruh masyarakat atau milik negara sebagai alat penggerak kesejahteraan manusia. Kepemilikan bersama kapital atau kepemilikan kapital oleh negara adalah dewa di atas segala dewa, artinya semua yang ada di dunia ini harus dijadikan kapital bersama seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui sistem kerja sama, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup   bersama,   dan   distribusi   hasil   kerja   berdasar  prestasi  kerja  yang  telahdiberikan. Ideologi sosialisme hakikatnya adalah menelanjangi keserakahan kapitalisme. Bapak ideologi sosialisme adalah Karl Marx dengan teorinya Materialisme Dialektika dan Materialisme Historis, dan Das Kapital. Kemudian ideologi sosialisme dikembangkan oleh Althusser dengan teorinya Strukturalisme, Antonio Gramsci dengan teorinya Hegemoni, Samir Amin dan Adre Gunder Frank dengan teorinya Ketergantungan, Max Hokreimer, Hebert Marcuse, Theodor W. Adorno dengan teori Kritisnya yang ingin membebaskan    manusia   dari   belenggu   penindasan   dan  penghisapan,   tetapi    anti dogmatisme yang artinya Marxisme tidak boleh dijadikan dogma (keyakinan membuta).
     Sosialisme adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Sedangkan liberalisme, dapat diartikan sebagai paham kebebasan yang menghendaki adanya kebebasan individu, sebagai titik tolak dan sekaligus tolok ukur dalam interaksi sosial.
31
Prinsip ekonomi sosialisme menekankan agar status kepemilikan swasta dihapuskan dalam beberapa komoditas penting dan menjadi kebutuhan masyarakat banyak seperti air, listrik, bahan pangan, dan sebagainya. Sedangkan Liberalisme adalah sebuah paham yang menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama serta menghendaki adanya pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, serta menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu.
       Dari sini jelas terlihat adanya sisi yang saling bertolak belakang dan berlawanan dari mazhab sosialisme dan liberalisme, khususnya di bidang ekonomi yakni :
-       Ekonomi liberal menuntut adanya kebebasan individu yang tak terbatas dan kendali ekonomi yang sepenuhnya diserahkan kepada pasar.
-       Negara tidak diperbolehkan melakukan monopoli dan ikut campur, apalagi melakukan kontrol dan intervensi. Itulah yang meyebabakan banyak orang mengatakan bahwa ekonomi liberalis merupakan sebuah mazhab yang dijunjung dan menjadi panutan para pelaku ekonomi yang sudah mapan (bisnisman kaya). Lalu apa peran pemerintah dalam ekonomi liberal ?
-       Dalam ekonomi liberal peran pemerintah hanyalah sebagai pengawas agar kebebasan tak terbatas setiap individu tetap dapat terpenuhi dan terlindungi. Sistem ekonomi inilah yang nantinya akan bermuara pada sistem ekonomi kapitalisme.

Jika ekonomi liberalisme menuntut adanya kebebasan tak terbatas dari setiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi dalam suatu negara, maka berbeda dan bertolak belakang dengan ekonomi sosialisme. Sistem ekonomi sosialisme menuntut peran pemerintah dalam perekonomian sebuah negara demi tercapainya pemerataan sosial, penghapusan kemiskinan, dan kemakmuran bersama. Dalam sistem ini komoditas-komoditas perekonomian yang penting dan menguasai hajat  hidup  orang  banyak  seperti air, minyak, listrik, dan sebagainya dikuasai dan dikendalikan oleh negara.
   
32
    Kondisi masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih berada di bawah garis kemiskinan menuntut adanya peran aktif pemerintah dalam bidang ekonomi agar kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap terjamin dan terpenuhi. Dengan adanya peran pemerintah tersebut diharapkan tidak ada cerita adanya orang kelaparan  dan  kekurangan  makanan  serta air bersih. Jaminan dari pemerintah ini menjadi penting mengingat daya beli dan pendapatan masyarakat Indonesia yang masih rendah dan jauh dari kecukupan. Jika di Indonesia diterapkan sistem ekonomi liberal apalagi global, dipastikan kehidupan rakyat Indonesia akan semakin tercekik dan perkonomian rakyat Indonesia sedikit demi sedikit akan hancur tergerus arus globalisasi dan modal asing. Rakyat miskin yang berpendidikan rendah dan tidak memiliki keahlian serta modal besar akan semakin terpinggirkan. Maka benar-benar menjadi nyatalah istilah  “yang  kaya  semakin  kaya,  dan yang miskin semakin miskin”.

Komunis :
       Komunisme adalah sebuah ideologi. Kata komunisme sendiri berasal dari bahasa latin “Communis” yang berarti milik bersama. Istilah komunis mulai digunakan pada tahun 1830 pada masa revolusi rahasia Paris. Pada mulanya komunisme berarti percaya akan kepemilikan, pengurusan, dan penggunaan bersama. (The Profile of Communism A Fact-by-Fact Primer, edited and resived by Moshe Decter, N.V.). Dengan kata lain, komunisme merupakan suatu sistem tentang organisasi sosial yang mengakibatkan milik bersama atas bidang produksi menuju arah persamaan dalam bidang distribusi hasil industri. Komunisme lahir dari persaingan manusia dengan manusia lain dalam mempertentangkan kelas sosial mereka. Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap faham kapitalisme di awal abad ke-19an, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja  tani hanyalah  bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut komunis teori dengan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori  dan  cara  perjuangannya  yang 

33
saling berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia. Indonesia pernah menjadi salah satu kekuatan besar komunisme dunia. Kelahiran PKI pada tahun 1920an   adalah  kelanjutan  fase  awal dominasi komunisme di negara tersebut, bahkan di Asia. Tokoh komunis nasional seperti Tan Malaka misalnya. Ia menjadi salah satu tokoh yang tak bisa dilupakan dalam perjuangan di berbagai negara seperti di Cina, Indonesia, Thailand, dan Filipina. Bukan seperti Vietnam yang mana perebutan kekuatan komunisme menjadi  perang  yang  luar  biasa. Di  Indonesia  perubuhan  komunisme  juga  terjadi  dengan insiden berdarah dan dilanjutkan dengan pembantaian yang banyak menimbulkan korban jiwa. Dan tidak berakhir disana, para tersangka pengikut komunisme juga diganjar eks-tapol oleh pemerintahan Orde Baru dan mendapatkan pembatasan dalam melakukan ikhtiar hidup mereka.

4. Sifat Organisasi Negara :
1)    Memaksa (memaksakan kehendak dan kekuasaan melalui jalur hukum, kekuasaan, dan kekerasan).
2)    Monopoli (menguasai dan tanpa saingan terhadap kepentingan negara).
3)    Totalitas (Semua hal terkait dengan kewenangan negara (pungutan pajak, bela negara dan kesamaan dihadapan hukum).

5. Fungsi Negara :
1)    Pertahanan dan Keamanan (melindungi rakyat, wilayah dan pemerintahan dari ATHG dari dalam dan luar negeri).
2)    Pengaturan dan ketertiban (menciptakan UU, dan melaksanakan sehingga terjadi ketertiban umum).
3)    Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran (memanfaatkan SDA dan SDM untuk kemakmuran bangsa).
4)    Fungsi Keadilan (menerapkan keseimbangan hak dan kewajiban dan penegakan fungsi hukum).


34
6. Elemen Kekuatan Negara :
1)    Sumberdaya Manusia (jumlah, kualitas, budaya, dan kesehatan).
2)    Teritorial Negeri (luas wilayah, letak dan iklim).
3)    Sumberdaya Alam (Kesuburan alam, tambang, dll).
4)    Kapasitas Pertanian dan Industri .
5)    Kekuatan militer dan mobilitasnya .
6)    Elemen Power (tidak berwujud; kepribadian, kepemimpinan dll).

7. Hubungan Negara dan Warga Negara :
1)    Negara berkewajiban melindungi kepentingan seluruh rakyat tanpa kecuali
2)    Negara menjamin kebebasan beragama, pendidikan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, memelihara anak miskin & orang terlantar.
3)    Warganegara berkewajiban memenuhi sepenuhnya kebutuhan negara (memberikan kontribusi ide, gagasan, peran serta dan taat membayar pajak).

F. Kennedy mengatakan “jangan tanyakan apa yang bisa negara berikan kepadamu, tapi tanyakanlah pada dirimu apa yang bisa kamu berikan untuk negaramu”.

8. Sistem Pmerintahan :
1)    BADAN LEGISLATIF (pembuat undang-undang, di Indonesia adalah DPR RI, DPRD I dan DPRD II untuk peraturan daerah).
2)    BADAN EKSEKUTIF (menjalankan undang-undang, di Indonesia Presiden, Wapres, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota).
3)    BADAN YUDIKATIF (mengadili dan menerapkan hukum, di Indonesia ada Mahkamah Agung (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan MA); Mahkamah Konstitusi (melakukan uji material UU); Komisi Yudisial (merekrut hakim agung).
4)    BADAN PENGAWAS KEUANGAN (BPK).



35
9. Substansi  kesadaran  Bela Negara.
Substansi  kesadaran  Bela Negara dapat dilakukan melalui 3 pilar :
1)    Tataran Individu (personal) :
a.    Bersikap & berperilaku  sesuai  nilai dan norma yang berlaku.
b.    Keteladanan pemimpin, tokoh masyarakat dan  pemuka agama dilingkungannya.
2)    Tataran Komunitas :
a.    Melaksanakan secara bersama nilai social cohesiveness (suatu komitmen) dalam masyarakat.
b.    Melaksanakan nilai kode etik yang dimiliki oleh masing-masing organisasi masyarakat secara terus menerus.
3)    Tataran Bangsa (nation) :
a.    Melaksanakan nilai luhur   pancasila yg merupakan nilai luhur bangsa Indonesia.
b.    Mewujudkan pancasila sebagai way of life (cara hidup) dalam bermasyarakat dan berbangsa.
c.    Menerakan nilai pancasila dalam setiap sikap dan perilaku serta peraturan perundangan yang berlaku. 

10. Indikatator keberhasilan pembinaan Bela negara (umum).
Indikatator keberhasilan pembinaan Bela negara (umum) :
a.    Rasa Cinta Tanah Air.
-       menjaga tanah air dan pekarangan  serta seluruh ruang wilayah Indonesia.
-       Jiwa dan raganya sbg bangsa  Indonesia.
-       Memiliki jiwa patriotisme  terhadap bangsa dan negara.
-       Menjaga nama baik bangss dan negara.
-       Memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dan negara. 



36
b.    Kesadaran berbangsa dan bernegara.
-       Ikut aktif dalam Organisasi  masyarakat, profesi dan politik.
-       Menjalankan hak dan kewajiban sebagai WNI.
-       Ikut serta dalam Pemilu.
-       Berpikir, bersikap dan berperilaku yang terbaik.
-       Berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara Indonesia.

c.    Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi  Negara.
-       Memahami nilai dalam Pancasila.
-       Mengamalkan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
-       Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia.
-       Senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila.
-       Yakin dan percaya bahwa Pancasila sebagai dasar negara.

d.    Rela Berkorban untuk Bangsa dan  Negara.
-       Bersedia korban waktu, tenaga dan pikiranya untuk kemajuan bangsa dan negara.
-       Siap membela bangsa dan negara dari ancaman.
-       Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat bangsa & negara.
-       Gemar membantu masyarakat yang kesulitan.
-       Yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangas dan negara tidak sia-sia.

e.    Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara.
-       Memiliki EQ dan spiritual serta IQ.
EQ {bekerja mengolah yang di dalam (telinga perasaan)}, dan spiritual serta IQ {bekerja untuk melihat ke luar (mata pikiran)}. IQ, EQ, dan bisa digunakan dalam mengambil keputusan tentang hidup kita. Seperti yang kita  alami  setiap  hari,  keputusan  yang  kita  buat,
37
berasal dari proses :
§  merumuskan keputusan,
§  menjalankan keputusan atau eksekusi,
§  menyikapi hasil pelaksanaan keputusan

-       Senantiasa memelihara jiwa dan raganya.
-       Bersyukur atas kenikmatan dari Tuhan YME.
-       Gemar Berolah raga.
-       Senantiasa menjaga kesehatan.
-       Senantiasa bersikap dan perilaku disiplin, ulet, bekerja keras, taat aturan, mandiri dalam mencapai tuj. nasional (pembukaan UUD 45, alinea 4).
Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 rela berkorban demi menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Hakikat daripada Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah upaya untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme memiliki ketahanan nasional yang tangguh guna menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan terpeliharanya pelaksanaan Pembangunan Nasional dalam mencapai tujuan nasional.
Pemahaman bela Negara tentu tidak hanya berkutat dengan istilah saja, tetapi memiliki keterkaitan erat dengan konsep wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1)    Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2)    Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3)    Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah olehUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
38
4)    Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5)    Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6)    Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7)    Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG (ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan) pada NKRI /(Negara Kesatuan Republik Indonesia) seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.    














39

1 komentar:

  1. makasih ya dengan ada materi ini saya jadi tidak repot mengerjakan tugas kuliah :) lanjutkan lagi posting materi yang bermanfaat

    BalasHapus